Sejarah
Sejarah BPPP
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertanggung jawab menyelenggarakan layanan pengujian pendidikan. BPPP dibentuk sebagai respon terhadap kebutuhan akan lembaga yang terdedikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan pengujian pendidikan di Indonesia.
Status BLU
Pada tahun 2023, BPPP ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.85/KMK/2023 . Status BLU ini memberikan BPPP dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan layanan pengujian pendidikan.
Tujuan BLU
Tujuan utama penetapan BPPP sebagai BLU adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan : Fleksibilitas keuangan memungkinkan BPPP mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk inovasi dan memastikan layanan pengujian memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Mendukung kebijakan nasional : BPPP menyediakan layanan pengujian yang kredibel dan transparan untuk mendukung kebijakan pendidikan nasional.
3. Pengelolaan yang efisien dan efektif : Status BLU mendorong BPPP untuk mengelola keuangannya secara lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.
Layanan Utama
Sebagai BLU, BPPP menyediakan berbagai layanan pengujian pendidikan, antara lain:
1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) seperti SNBP dan SNBT
2. Ujian kompetensi pendidikan profesi guru (UKPPPG)
3. Layanan ujian dan akademik non-akademik lainnya, seperti Tes Akademik Objektif, Tes Akademik Non Objektif, dan Tes Non-Akademik Objektif.
Sebagai BLU, BPPP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan status BLU memungkinkan BPPP untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan dalam penyelenggaraan layanan pengujian pendidikan.
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertanggung jawab menyelenggarakan layanan pengujian pendidikan. BPPP dibentuk sebagai respon terhadap kebutuhan akan lembaga yang terdedikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan pengujian pendidikan di Indonesia.
Status BLU
Pada tahun 2023, BPPP ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.85/KMK/2023 . Status BLU ini memberikan BPPP dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan layanan pengujian pendidikan.
Tujuan BLU
Tujuan utama penetapan BPPP sebagai BLU adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan : Fleksibilitas keuangan memungkinkan BPPP mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk inovasi dan memastikan layanan pengujian memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Mendukung kebijakan nasional : BPPP menyediakan layanan pengujian yang kredibel dan transparan untuk mendukung kebijakan pendidikan nasional.
3. Pengelolaan yang efisien dan efektif : Status BLU mendorong BPPP untuk mengelola keuangannya secara lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.
Layanan Utama
Sebagai BLU, BPPP menyediakan berbagai layanan pengujian pendidikan, antara lain:
1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) seperti SNBP dan SNBT
2. Ujian kompetensi pendidikan profesi guru (UKPPPG)
3. Layanan ujian dan akademik non-akademik lainnya, seperti Tes Akademik Objektif, Tes Akademik Non Objektif, dan Tes Non-Akademik Objektif.
Sebagai BLU, BPPP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan status BLU memungkinkan BPPP untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan dalam penyelenggaraan layanan pengujian pendidikan.