BPPP merupakan satuan kerja Kemendikdasmen yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan. Dalam melaksanakan tugas, BPPP menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu penyusunan rencana program anggaran, pelaksanaan urusan administrasi, penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan, pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan, pengelolaan data informasi, pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.